KISI-KISI
- KELAS 4
Khitan menurut bahasa artinya adalah memotong. Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah sunnah. Dalil perintah khitan ada di Quran surah an-nahl ayat 123.
Artinya: Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.”
Manfaat kesehatan yang didapat dalam melakukan khitan adalah membuang tempat sembunyi virus, bakteri atau tempat berkumpulnya kotoran (najis).
Baligh berasal dari bahasa Arab artinya adalah sampai. Dalam Islam, selain kata baligh dikenal juga dengan mumayyiz dan mukallaf. Mumayyiz artinya adalah orang yang telah mengetahui baik dan buruk, sedangkan mukalaf adalah orang yang telah terkena syariat Islam.
Syarat menjadi mukallaf pada tiga yaitu baligh, berakal dan telah sampai dakwah Islam. Tanda-tanda baligh yang dialami bagi laki-laki yaitu tercapainya umur, mumayyiz dan ikhtilam. Ikhtilam artinya adalah mimpi basah, yaitu kondisi keluarnya cairan dari kemaluan laki-laki saat tidur. Ikhtilam hanya terjadi sekali seumur hidup bagi Laki-laki. Laki-laki yang mengalami istilah diwajibkan mandi wajib.
Sedangkan tanda baligh bagi perempuan adalah haid. Menurut bahasa haid artinya mengalir, sedangkan pengertian haid menurut istilah adalah keluarnya dari rahim bersiklus bulanan dan bukan darah penyakit. Cara bersuci dari haid yaitu dengan mandi wajib.
Salat Jumat bagi laki-laki hukumnya adalah wajib, sedangkan bagi perempuan yang telah melaksanakan salat Jumat tetap harus melakukan salat wajib (zuhur).
Sunnahnya hari Jumat adalah:
1. Mandi Jumat
2. Memotong Kuku dan Membersihkan Diri
3. Membaca Surah Al-Kahfi
4. Banyak Bersalawat kepada Nabi Muhammad
5. Memperbanyak Amal dan Sedekah
Sunnahnya salat Jumat adalah:
1. Mandi Jumat (Ghusl)
2. Memakai Pakaian Terbaik
3. Berangkat Lebih Awal ke Masjid
4. Diam dan Mendengarkan Khusyuk
5. Salat Sunnah sebelum dan sesudah Jumat
6. Doa dan zikir
Tata cara shalat jumat:
1. Adzan pertama
2. Shalat sunnah
3. Adzan ke 2
4. Khutbah pertama
5. Khutbah ke dua
6. Iqamah
7. Shalat jum'at
Hal-hal yang dilarang pada saat khotbah Jumat
1. Jual beli
2. Berbicara atau berbincang
3. Tidur
4. Mengalihkan perhatian dari khotib
5. Melakukan hal yang tidak perlu
6. Tidak mendengarkan khotbah
- KELAS 5
Zakat fitrah artinya pembersih jiwa. Dalil Alquran yang memerintahkan zakat fitrah seperti Quran surah al-baqarah ayat 110
Artinya: Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. dan Quran surah Attaubah ayat 103.
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Syarat wajib zakat fitrah yaitu beragama Islam, kelebihan harta dan dibayarkan pada waktunya. Orang yang membayar zakat disebut dengan muzakki. sedangkan orang yang menerima zakat disebut dengan mustahiq. 8 asnaf yang wajib menerima zakat fitrah adalah :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Riqab (budak)
6. Gharim ( orang yang terlilit hutang)
7. Fiisabilillah
8. Ibnu sabil
Ada banyak hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan zakat fitrah yaitu menjadikan harta bertambah, ikut serta merasakan kepedihan dan hati menjadi tentram.
Pengertian berinfak adalah mengeluarkan harta untuk kepentingan agama dan mengharapkan Ridha Allah. Dalil perintah infaq adalah Quran surah al-baqarah ayat 261.
Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.
Tujuan dari berinfak adalah menaati perintah Allahkiki, menghindari sifat riya dan menghindari sikap kikir.
Sedekah adalah memberikan sesuatu kepada orang yang yang membutuhkan. Sedekah terbaik adalah air yang diberikan kepada orang yang kehausan. Kalimat yang bernilai sedekah adalah kalimat dzikir.
- KELAS 6
Pengertian makanan dan minuman halal adalah semua makanan dan minuman yang diperbolehkan dikonsumsi oleh syariat Islam. Syariat Islam menganjurkan penganutnya untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik. Kriteria makanan dan minuman halal dapat dilihat dari tiga hal yaitu zatnya, cara mendapatkannya dan cara pengolahannya. Dalil perintah makanan dan minuman yang halal terdapat di Quran surah al-baqarah ayat 168.
Binatang halal adalah semua binatang yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh syariat Islam. Dalil mengkonsumsi binatang halal yaitu Quran surah Almaidah ayat 1 dan al-maidah ayat 96. Salah satu hikmah yang terkandung saat kita hanya mengkonsumsi Binatang yang halal adalah menenangkan jiwa.
Dalil menghindari mengkonsumsi binatang haram adalah Quran surah Almaidah ayat 3 dan Quran surah al-an'am ayat 145.
Dalam Islam, ada beberapa jenis hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi, yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits. Berikut adalah jenis-jenis hewan yang diharamkan berdasarkan QS. Al-Ma’idah: 3 dan sumber-sumber lainnya:
1. Bangkai (Al-Mayyitah)
Hewan yang mati dengan sendirinya, bukan karena disembelih sesuai dengan aturan syariat Islam.
Termasuk juga hewan yang mati karena kecelakaan atau penyakit.
2. Darah (Ad-Dam)
Semua jenis darah yang mengalir dari tubuh hewan, termasuk darah yang terperangkap dalam daging atau organ.
3. Daging Babi (Al-Khinzīr)
Semua bagian dari babi, baik daging, lemak, atau bagian tubuh lainnya, adalah haram untuk dikonsumsi dalam Islam.
4. Hewan yang Disembelih untuk Selain Nama Allah (Ma Uhillali Ghairillahi)
Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti disembelih atas nama berhala atau selain tujuan yang benar menurut syariat Islam.
5. Hewan yang Tertusuk atau Tercekik (Al-Munhaniqah dan Al-Mauqūdhah)
Hewan yang mati karena tercekik (misalnya dengan tali) atau dipukul hingga mati tanpa disembelih.
6. Hewan yang Jatuh (Al-Mutarradiah)
Hewan yang jatuh dari ketinggian dan mati, yang berarti tidak disembelih dengan cara yang benar.
7. Hewan yang Dimangsa Binatang Buas (Al-Jāriyah)
Hewan yang diterkam atau dimangsa oleh binatang buas (misalnya singa, serigala), yang mati sebelum dapat disembelih.
8. Hewan yang Disembelih di Atas Altar Berhala (Ma Dhuḥiḥa ‘Ala An-Nusub)
Hewan yang disembelih di atas batu atau tempat yang digunakan untuk penyembelihan berhala.
9. Hewan yang Menggunakan Azlam (Al-Azlam)
Hewan yang keputusan atau nasibnya dipilih dengan cara azlam (anak panah untuk mencari keputusan), yang bisa merujuk pada metode yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Terimakasih pak guru 🙏
BalasHapus